- Pendaftaran Online:
Tahap awal dimulai dengan pendaftaran secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftar diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat dan lengkap.
- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
Setelah melewati tahap pendaftaran, peserta akan mengikuti ujian SKD yang meliputi tes potensi akademik, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
Ujian ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan potensi calon pegawai dalam menjalankan tugas-tugas yang akan diemban di IKN.
- Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
Calon yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap ujian SKB yang meliputi tes tertulis dan tes praktik bidang yang relevan dengan kebutuhan IKN.
Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman dan keterampilan calon dalam bidang kebijakan publik dan manajemen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok dan Infrastruktur di Pasar Tumpah Mamasa
- Wawancara dan Asesmen:
Calon yang berhasil lolos ujian SKB akan diundang untuk mengikuti tahap wawancara dan asesmen lebih lanjut.
Tahap ini akan dilakukan oleh tim perekrutan yang terdiri dari para ahli dan profesional di bidang kebijakan publik.
Wawancara dan asesmen ini bertujuan untuk menilai kepribadian, motivasi, dan komitmen calon terhadap pekerjaan di IKN.