Begini Tugas dan Gaji PPK Pilkada 2024

- 27 April 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /

OKE FLORES.COM - PPK merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk untuk kesuksesan Pilkada 2024.

Selain PPK, ada beberapa badan adhoc yang dibentuk untuk kelancaran Pilkada, yaitu PPS dan KPPS.

Adapun pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini 8 Ciri-ciri Seseorang yang Iri dan Suka Gosip: Mengenali Pola Perilaku Negatif

Berdasarkan data yang dirangkum OKE FLORES dari sejumlah sumber, ada beberapa tugas dan gaji yang akan diterima PPK pada Pilkada 2024.

Sekadar informasi, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan.

Lantas, apa saja tugas dan gaji PPK? Berikut ulasan selengkapnya.

Tugas PPK:

- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

- membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

Baca Juga: Mengapa Kita Sering Merasa Iri Meskipun Orang Lain Punya Lebih dari Kita

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;

- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

Baca Juga: Pertandingan Seru Liga Inggris Kembali Memanas, West Ham United vs Liverpool 27 April 2024, Berikut Jadwalnya

- membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah 7 Situs Live Streaming Bola Terbaik untuk Pecinta Sepak Bola, Kamu Harus Coba!

Gaji PPK

Berikut rincian gaji PPK per tingkatannya, mulai dari ketua hingga pelaksanan:

- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan

- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan

- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan

- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah