Ini Rincian Harta Kekayaan Wardi, Direktur PDAM Bengkayang: 6 Aset Warisan

- 28 Mei 2024, 11:56 WIB
Ini Rincian Harta Kekayaan Wardi, Direktur PDAM Bengkayang: 6 Aset Warisan
Ini Rincian Harta Kekayaan Wardi, Direktur PDAM Bengkayang: 6 Aset Warisan /

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Menurut informasi yang ditemukan di situs e-LHKPN pada Senin 27 Mei 2024, Wardi baru saja melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara.

Untuk LHKPN periodik 2023, terbaru adalah 28 Maret 2024.

LHKPN ini menunjukkan bahwa Wardi memiliki total harta sebesar Rp. 1,1 miliar.

Namun, harta kekayaan bersihnya adalah Rp. 528 juta karena ada hutang sebesar Rp. 668 juta.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah tanah dan bangunan.

6 aset tak bergerak Wardi adalah warisan.

Wardi juga melaporkan dua kendaraan sepeda motor.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah