Menelusuri Harta Kekayaan Malin, Kandidat Wakil Bupati Melawi 2024-2029

- 29 Mei 2024, 09:20 WIB
Malin sebagai calon wakil bupati pada periode 2024-2029
Malin sebagai calon wakil bupati pada periode 2024-2029 /

Malin diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara selama jabatannya sebagai wakil rakyat.

Sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, laporan ini dibuat sesuai dengan undang-undang tersebut.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana diumumkan pada Selasa 28 Mei 2024 di laman e-LHKPN, Malin terakhir kali menyampaikan kekayaan pribadinya pada 18 Maret 2019.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp. 467.500.000.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah tanah dan bangunan.

Di sektor alat transportasi dan mesin, Malin juga melaporkan dua mobil dan sepeda motor.

Baca Juga: Daftar Nama Kepala Daerah Termiskin di Papua Barat Versi LHKPN

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah