Negara Rugi Ratusan Triliun Rupiah, Berikut 21 Tersangka Kasus Korupsi Timah di IUP TINS

- 29 Mei 2024, 20:45 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /

OKE FLORES.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, jumlah tersebut bertambah dari dugaan awal yang hanya berkisar di angka Rp271 triliun.

"Kerugian negara yang perkiran sebesar Rp300 triliunan, sangat fantastik" kata Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: KTT World Water Forum di Bali Diharapkan Jadi Forum Serius Tuntaskan Masalah Air

Hal itu terbukti dari audit Badan Keuangan Negara dan Pembangunan( BPKP) yang telah diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Sanitiar Burhanuddin.

Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dalam kasus merugikan negara tersebut.

"Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut sudah mengikuti prosedur-prosedur audit dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk diskusi sama para ahli. Dengan ini, laporan yang kerugian keuangan telah kami diberikan kepada Korps Adhyaksa, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,"

"Kami dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan atas tindak lanjut atas permintaan penyidik kejaksaan Agung. Tadi telah disampaikan oleh pak Jaksa Agung, dalam Kerugian keuangan negara sekitar sampai Rp300,003 triliun," jelas Yusuf.

Baca Juga: Memperkenalkan Kelezatan Lumpia Vietnam: Resep dan Cerita di Baliknya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah