Untuk LHKPN periodik 2023, dia menerimanya pada 29 Maret 2024.
Menurut LHKPN, Suryadi memiliki total uang sebesar Rp. 161 juta.
Suryadi menyatakan bahwa tanah dan struktur Warisan ada di Kubu Raya.
Selain itu, dia memiliki kas senilai Rp. 31,4 juta dan dua sepeda motor.
Kesimpulannya, transparansi dan integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Harta kekayaan 5 komisioner KPU Provinsi Kalbar, termasuk kas 500 perak, mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.
Semoga ini menjadi momentum bagi penyelenggara pemilihan untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.***