OKE FLORES.COM - Pengadilan dan lembaga hukum sering menjadi sorotan publik, terutama saat memutuskan perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Salah satu hakim yang belakangan ini menjadi pusat perhatian adalah Yodi Martono Wahyunadi, seorang Hakim Agung di Indonesia.
Namanya mencuat dalam kontroversi seputar putusan batasan usia calon kepala daerah (Cakada), yang menjadi perdebatan hangat di masyarakat.
Baca Juga: Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Langsung ke Sekolah atau Online, Tahap 1 Dibuka Hari Ini
Ia adalah Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara yang dikenal.
Yodi Martono Wahyunadi juga pernah menjadi Hakim Tinggi dan Direktur Pembinaan dan Administrasi Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara.
Yodi Martono Wahyunadi ditugaskan untuk melaporkan harta kekayannya kepada negara sebagai penyelenggara negara.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pelaporan ini.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sebagaimana dilaporkan di laman e-LHKPN pada Jumat 31 Mei 2024, Yodi Martono Wahyunadi melakukan laporan harta kekayaan rutin.
Untuk periode 2023, itu adalah 20 Maret 2024.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp12,2 miliar.
Namun, harta kekayaan bersihnya sebesar Rp11,2 miliar karena ada hutang sebesar Rp1 miliar.
Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah sembilan unit tanah dan bangunan yang jadi.
Ada aset tidak bergerak di Bandung, Bekasi, Depok, dan Sumedang.
Selain itu, Yodi Martono Wahyunadi melaporkan dua unit kendaraan di bidang alat transportasi dan mesin.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Mendikbudristek
Rincian harta kekayaan Yodi Martono Wahyunadi tersedia di sini.
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.760.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/70 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.775.000.000
3. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
4. Bangunan Seluas 21.89 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 390.000.000
5. Bangunan Seluas 43.72 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 725.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 27 m2/27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 610.000.000
7. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 146 m2/146 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.310.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 24 m2/24 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 332.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 373.750.000
SURAT BERHARGA Rp. 755.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.070.536.032
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 12.291.286.032
HUTANG Rp. 1.012.412.319
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 11.278.873.713.
Yodi Martono Wahyunadi merupakan salah satu Hakim Agung yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Meskipun namanya belakangan ini menjadi pusat perhatian dalam kontroversi seputar batasan usia calon kepala daerah, dia tetap merupakan tokoh yang patut dihormati atas dedikasinya dalam menegakkan keadilan.
Namun, sebagai sosok publik, transparansi mengenai kekayaan dan aset pribadi merupakan hal yang penting.
Namun demikian, integritas dan independensi sebagai seorang hakim harus tetap dijaga tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, termasuk harta kekayaan pribadi.***