Aturan Pencairan Gaji ke-13
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 sendiri.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pajak penghasilan akan dipotong dan dibayar oleh pemerintah.
Meskipun demikian, beberapa PNS tidak akan menerima gaji ke-13.
Ini tidak berlaku bagi pegawai negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau jenisnya, serta bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibayar oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
Golongan Penerima Gaji ke-13
Pemerintah telah membentuk daftar golongan penerima gaji ke-13, yang diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut adalah daftar lengkap golongan tersebut.
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI