Bambang Susantono diminta untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara selama jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sebagaimana dilaporkan di laman e-LHKPN pada Senin 3 Juni 2024, Bambang Susantono melakukan laporan harta kekayaan secara teratur.
paling baru untuk LHKPN periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp 35,8 miliar.
Nilai harta kekayaannya terutama berasal dari tanah dan bangunan.
Empat aset tak bergerak miliknya adalah warisan.