Setiap fraksi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa harta pejabat, termasuk ketua fraksi DPR RI, dapat diakses dengan mudah dan terbuka.
Dengan demikian, harta kekayaan para Kajari dapat ditemukan di situs web e-LHKPN.
Pejabat sendiri harus melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Karena para penyelenggara negara harus transparan, bertanggung jawab, dan jujur, mereka tidak boleh menikmati harta yang tidak sah.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Baca Juga: Ini Profil Singkat dan Beberapa Harta kekayaan Komjen Pol Agus Andrianto