Tok! DPR Resmikan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti selama 6 Bulan, Berikut Ketentuannya

- 6 Juni 2024, 11:12 WIB
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1

OKE FLORES.COM - Indonesia telah mencapai tonggak sejarah penting dalam perlindungan hak-hak perempuan pekerja dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru-baru ini.

UU ini memberikan hak kepada ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan penuh, sebuah langkah besar dalam memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak.

Keputusan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan pengakuan akan pentingnya peran ibu dalam pembentukan masyarakat yang lebih baik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2024 Bank BRI Dibutuhkan  Sarjana S1, Usia Maksimal 35 Tahun, dan IPK Minimal 2,75

Dengan memberikan waktu yang lebih panjang bagi ibu untuk merawat dan mengasuh bayi mereka, UU KIA memberikan fondasi yang lebih kuat untuk kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam rapat paripurna DPR, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, Pasal 4 Ayat 3 dari transkrip UU menetapkan cuti maksimal enam bulan untuk ibu yang bekerja.

Artinya:

A. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. dalam waktu paling singkat tiga (tiga) bulan pertama; dan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah