2. dalam waktu paling lama tiga (tiga) bulan berikutnya jika kondisi khusus telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. mengambil istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau lebih jika mengalami keguguran, dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan;
4. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta kesempatan untuk melakukan laktasi saat bekerja;
5. waktu yang cukup untuk melindungi Anak; dan/atau
6. akses ke penitipan anak yang terjangkau dan terjangkau secara jarak
Ayat berikutnya menyatakan bahwa pihak pemberi kerja bertanggung jawab untuk memberikan hak cuti melahirkan tersebut.
Harapan Ketua DPR atas pengesahan RUU KIA
Ketua DPR RI Puan Maharani RUU KIA ini memberikan manfaat demi Indonesia Emas 2024.
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini.
Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ungkap Puan
Selain itu, politisi dari Partai PDIP berharap dapat menerapkan kebijakan dan program UU untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan ibu.