Tok! DPR Resmikan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti selama 6 Bulan, Berikut Ketentuannya

- 6 Juni 2024, 11:12 WIB
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1

Selain itu, ia memuji kinerja Komisi VIII DPR, pemerintah, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kebijakan lainnya yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Selain itu, puan menyatakan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia yang telah mendukung dan terus mendukung RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang memberikan cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu bekerja, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesejahteraan keluarga.

Langkah ini tidak hanya membawa dampak positif bagi perempuan secara individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Penting bagi semua pihak untuk bersatu dalam mendukung implementasi yang efektif dari UU ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.****

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah