Wajib Anda Ketahui Nominal Gaji Tetap Kades dan Perangkat Desa, yang Terbaru  Pada 6 Juni 2024!

- 6 Juni 2024, 16:13 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuat keputusan yang berdampak signifikan bagi para kepala desa dan perangkatnya.

Pada tanggal 6 Juni 2024, pemerintah menetapkan kenaikan nominal gaji tetap bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa sebagai langkah konkret dalam upaya peningkatan kesejahteraan mereka.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena kedudukan penting Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga: Akankah STORI Menjadi Kekuatan Besar dalam Pilkada Flores Timur?

Kenaikan gaji tetap mereka diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan, baik bagi individu-individu tersebut maupun bagi desa secara keseluruhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, mengubah gaji kepala desa dan perangkat desa.

Revisi ini dibuat untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan mencakup penyesuaian struktur gaji dan tunjangan bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan terbaru.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Stafnya

  • Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa adalah 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, dan gaji sekretaris desa adalah 110%.
  • Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024
  • Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan jabatan:

Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah