Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi

- 7 Juni 2024, 09:30 WIB
Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi
Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi /Humas Pemkab Alor/Antara

Selain itu, Amon Djobo memiliki uang tunai senilai Rp 99.350.000 dan kas senilai Rp 173.957.147.

Baca Juga: UPDATE TERKINI! Rencana Pemekaran NTT Dikabarkan Akan Pecah Menjadi 4 Provinsi

KPK telah memberikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Pengumuman tersebut mencakup lima poin yang perlu diperhatikan penyelenggara negara.

Pertama, melaporkan LHKPN Periodik tahun 2022 secara online dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli dalam Lampiran 4 Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan, dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp.10.000), diminta untuk mengirimkan dan menyelesaikan kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harus dikirim dalam waktu 30 hari kalender setelah penyerahan LHKPN, dalam format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat diakses melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id, di mana tombol cetak surat kuasa dapat diunduh ke dalam tabel riwayat lhkpn, kolom aksi, dan kolom aksi.

Ketiga, Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan menerima notifikasi verifikasi dapat mendownload Tanda Terima LHKPN melalui email atau aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id. Ini dapat dilakukan pada kolom aksi tabel riwayat lhkpn dan tombol download tanda terima.

Keempat, jika Wajib LHKPN belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mereka dapat mengisi formulir Permohonan Aktivasi e-Filing, yang dapat diunduh di menu Unduh. Kemudian, fotocopy KTP harus diserahkan kepada Admin LHKPN di instansi, atau melalui bagian Persuratan KPK.

Kelima, Direktorat PP LHKPN KPK dapat dihubungi melalui email https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice atau call center KPK 198.

Harta kekayaan Amon Djobo, bupati Alor dua periode, mencakup lima bidang tanah dan tiga mobil, telah menjadi sorotan di masyarakat.

Meskipun banyak yang mengagumi kesuksesannya, namun kontroversi dan tudingan korupsi telah menemani kisah kehidupannya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah