OKE FLORES.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia kepolisian Indonesia. Briptu RDW, seorang anggota Polri, menjadi pusat perhatian publik setelah insiden tragis yang melibatkan dirinya dan sang istri.
Briptu RDW dilaporkan dibakar oleh istrinya akibat perselisihan terkait judi online yang telah merusak keharmonisan rumah tangga mereka.
Selain peristiwa tersebut, banyak yang bertanya-tanya tentang berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Briptu RDW sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Siapa yang Akan Terima Rekomendasi Demokrat untuk Pilgub NTT? Apakah Orias atau Laka Lena?
Gaji Pokok Anggota Polri
Sebagai seorang Briptu (Brigadir Polisi Dua), RDW berada pada pangkat terendah dalam golongan Bintara.
Gaji pokok anggota Polri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima oleh seorang Briptu:
- Golongan I/B: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Gaji pokok ini bisa bervariasi tergantung pada masa kerja Briptu tersebut. Semakin lama masa kerjanya, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.
Tunjangan dan Fasilitas Lain
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh Briptu RDW:
Editor: Adrianus T. Jaya