KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA

- 14 Juni 2024, 09:00 WIB
KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA
KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA /

2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai Rp49,9 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai Rp12,4 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Baca Juga: Ada Jenderal yang Maju di Pilgub Papua 2024, Berikut Rekam Jejak Mathius Fakhiri di Kepolisian

4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 meter antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai Rp37 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Menurut Asep, DRS mendapatkan bantuan dari Yofi untuk memenangkan proyek-proyek tersebut. Yofi diduga mengatur agar rekanan tertentu menjadi pemenang lelang dan meminta rekanan sebagai pendamping di setiap lelang.

"Tersangka YO menambahkan syarat khusus pada lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Asep.

Baca Juga: 3 Poin Deklarasi Relawan Melki NTT, Dukung Melki Laka Lena Menjadi Gubernur NTT

Atas bantuannya, Yofi dan pihak terkait lainnya menerima komisi sebesar 10-20% dari nilai paket pekerjaan. Berikut rincian pembagian persentase fee yang diterima Yofi saat menjabat PPK:

1. Untuk PPK sebesar 4%

2. Untuk BPK sebesar 1-1,5%

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah