3. Untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5%
4. Untuk POKJA Pengadaan sebesar 0,5%
5. Untuk Kepala BTP sebesar 3%
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***