Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usaha Aktif:
Pemohon harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Usaha tersebut harus dibuktikan dengan dokumen legal seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau dokumen lain yang relevan.
Tidak Sedang Menerima Kredit dari Bank Lain:
Calon peminjam tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)
- Laporan keuangan sederhana atau catatan transaksi usaha.
Agunan: Untuk beberapa jenis KUR, diperlukan agunan sesuai dengan kebijakan BRI. Namun, untuk KUR Mikro, biasanya tidak memerlukan agunan.
Rekomendasi dari Pihak Ketiga: Untuk beberapa kasus, diperlukan surat rekomendasi dari pihak ketiga seperti koperasi atau kelompok usaha.
Proses Pengajuan KUR BRI
Proses pengajuan KUR BRI cukup sederhana dan bisa dilakukan di kantor cabang BRI terdekat. Berikut langkah-langkahnya: