Nadiem Makarim Telah Menetapkan  Guru Penggerak akan Ditolak untuk Mengikuti PPG jika...

- 21 Juni 2024, 11:17 WIB
Soal dan kunci jawaban soal pretest PPG Kemenag 2024 pelajaran Fiqih format PDF mengenai zakat, sholat, puasa, dan hukum Islam
Soal dan kunci jawaban soal pretest PPG Kemenag 2024 pelajaran Fiqih format PDF mengenai zakat, sholat, puasa, dan hukum Islam /Pixsabay/StartupStockPhotos

Jika guru penggerak tidak memenuhi persyaratan berikut, mereka akan ditolak menjadi peserta PPG:

1. Warga Negara Indonesia

Guru penggerak harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Kesehatan fisik dan mental sangat penting; guru penggerak harus dapat menunjukkan pemeriksaan medis dan psikologis.

3. Memiliki Gelar Sarjana atau Sarjana Terapan

Untuk menjadi guru penggerak, mereka harus memiliki minimal gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan.

Mereka yang tidak memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG.

4. Mengajar di sekolah atau melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Guru penggerak harus aktif mengajar atau melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Belum mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Peserta PPG tidak dapat diterima dari guru penggerak yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Uang tertinggi yang dapat digunakan untuk mengikuti PPG harus sesuai dengan ketentuan yang diatur.

6. Tidak Terkontaminasi oleh Narkotika, Psikotropika, atau Bahan Adiktif Lainnya

Seorang guru penggerak tidak boleh menggunakan narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang mendukung keputusan ini dengan alasan bahwa PPG memiliki standar dan kurikulum khusus yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Menjalani PPG dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi yang memadai sesuai dengan tuntutan pendidikan saat ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah