Jika guru penggerak tidak memenuhi persyaratan berikut, mereka akan ditolak menjadi peserta PPG:
1. Warga Negara Indonesia
Guru penggerak harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental sangat penting; guru penggerak harus dapat menunjukkan pemeriksaan medis dan psikologis.
3. Memiliki Gelar Sarjana atau Sarjana Terapan
Untuk menjadi guru penggerak, mereka harus memiliki minimal gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan.
Mereka yang tidak memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG.
4. Mengajar di sekolah atau melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Guru penggerak harus aktif mengajar atau melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Belum mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Peserta PPG tidak dapat diterima dari guru penggerak yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Uang tertinggi yang dapat digunakan untuk mengikuti PPG harus sesuai dengan ketentuan yang diatur.
6. Tidak Terkontaminasi oleh Narkotika, Psikotropika, atau Bahan Adiktif Lainnya
Seorang guru penggerak tidak boleh menggunakan narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Di sisi lain, ada juga pandangan yang mendukung keputusan ini dengan alasan bahwa PPG memiliki standar dan kurikulum khusus yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Menjalani PPG dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi yang memadai sesuai dengan tuntutan pendidikan saat ini.