Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024

- 22 Juni 2024, 11:15 WIB
Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024
Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024 /

Pria kelahiran 12 Agustus 1966 ini ditugaskan untuk melaporkan kekayaan pribadinya kepada negara sebagai wakil rakyat.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Sebagaimana dilaporkan oleh laman e-LHKPN pada Selasa 22 Januari 2024, Tapanus telah melaporkan harta kekayaannya secara teratur kepada negara.

Untuk periode 2022, terbaru adalah 29 Maret 2023.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp. 6,3 miliar.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah tanah dan bangunan.

Ia memiliki aset yang tidak dapat diakses di Landak, Pontianak, dan Kubu Raya.

Tampanus juga menyatakan bahwa mereka memiliki dua mobil dan dua sepeda motor.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah