Ia kini terdaftar sebagai caleg dari Partai Gerindra atau Gerakan Indonesia Raya.
Sumadi diminta untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara saat menjadi wakil rakyat.
Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Menurut laman e-LHKPN pada Selasa Januari 2024, mantan anggota DPRD Landak ini baru saja melaporkan harta kekayaan yang dia miliki.
Saat menjadi anggota Partai NasDem di DPRD Provinsi Kalbar, dia menyampaikan LHKPN pada 22 Mei 2019.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp 568 juta.
Landak paling kaya adalah tanahnya.
Tanah itu adalah hibah tanpa akta.