Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

- 24 Juni 2024, 08:50 WIB
Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK
Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Anjar Sulistiyono diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara selama jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Menurut laporan yang dipublikasikan pada Kamis 20 Juni 2024 di laman e-LHKPN, Anjar Sulistiyono baru-baru ini memberikan laporan tentang harta kekayaan yang dia miliki.

Saat posisinya sebagai PPK atau kepala Seksi Standarisasi dan Inventarisasi di Direktorat Sarana dan Prasarana, dia menerima LHKPN pada 2 Mei 2011.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar 1.695.561.522.

Baca Juga: Ini Profil dan Kekayaan Karna Sobahi: Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka

Namun, data LHKPNnya tidak ditemukan saat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah