Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

- 24 Juni 2024, 08:50 WIB
Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK
Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pencekalan terhadap Anjar Sulistiyono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.

 

Di antara tiga orang yang dicegah keluar negeri, ia adalah satu.

Baca Juga: Jika terbukti ada kesalahan dalam PPDB 2024, Kelulusan Peserta Didik Akan Dibatalkan

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024, yang dirilis oleh KPK pada 12 Juni 2024.

Max Ruland Boseke, yang kini menjabat sebagai Kepala Baguna PDI Perjuangan, dan mantan Sestama Basarnas juga dicekal ke luar negeri.

Ada juga Wiliam Widarta, yang bertugas sebagai direktur CV Delima Mandiri.

Dilaporkan bahwa KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa truk yang digunakan untuk mengangkut personel di Basarnas.

Kasus itu diduga menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bagi ekonomi negara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah