Sri Mulyani Memberikan Tunjangan Uang Makan Kepada PNS Dengan Berbagai Nominal, Ini Nominalnya

- 27 Juni 2024, 09:00 WIB
Animasi PNS
Animasi PNS /Tim Media Pemalang 01

OKE FLORES.COM - PNS di Indonesia merupakan tulang punggung administrasi publik dan pelayanan masyarakat.

Namun, selama ini, tunjangan uang makan yang seragam seringkali tidak mencerminkan perbedaan biaya hidup yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan dalam daya beli dan kesejahteraan antara PNS yang bertugas di berbagai wilayah.

Baca Juga: Kemenag Mendukung Program Makan Bergizi Gratis, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Rp71 T

Peraturan Menkeu (PMK) 49 Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Standar biaya tahun anggaran 2024 diatur dalam undang-undang Menkeu.

Jadi, anggaran yang dimasukkan dalam aturan di atas akan digunakan tahun ini.

Oleh karena itu, PMK No 49 Tahun 2023, yang disahkan Sri Mulyani, menetapkan bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan pada tahun 2024.

Untuk membuatnya adil, Sri Mulyani menganggarkan jumlah tunjangan uang makan yang berbeda.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa jumlah tunjangan makan disesuaikan dengan kelompok yang diampu PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah