Sri Mulyani Memberikan Tunjangan Uang Makan Kepada PNS Dengan Berbagai Nominal, Ini Nominalnya

- 27 Juni 2024, 09:00 WIB
Animasi PNS
Animasi PNS /Tim Media Pemalang 01

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa jumlah tunjangan uang makan untuk PNS golongan IV akan menjadi yang paling besar.

Jumlah tunjangan uang makan yang diterima PNS juga disesuaikan dengan kehadiran PNS.

Jadi, PNS yang memiliki kehadiran yang penuh sebulan tanpa absen atau cuti atau perjalanan dinas juga akan mendapatkan tunjangan uang makan yang penuh sebulan juga.

Jika Anda penasaran, berikut adalah jumlah tunjangan uang makan PNS yang ditetapkan Sri Mulyani melalui PMK No 49 Tahun 2023.

- PNS golongan I dan II: Rp 35.000/hari atau Rp 770.000/bulan (22 hari kerja).

- PNS golongan III: Rp 37.000/hari atau Rp 814.000/bulan (22 hari kerja).

- PNS golongan IV: Rp 41.000/hari atau Rp 902.000/bulan (22 hari kerja).

Kebijakan Sri Mulyani untuk memberlakukan tunjangan uang makan yang berbeda-beda bagi PNS adalah langkah maju dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Dengan memperhitungkan perbedaan biaya hidup, negara dapat lebih baik mendukung kesejahteraan para PNS yang bertugas di berbagai wilayah, sehingga mendorong semangat kerja dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah