Presiden Jokowi Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun  Batas Usia Pensiun dengan 3 Syarat ini 

- 27 Juni 2024, 10:00 WIB
Kisi-kisi Soal Kompetensi Sosial Kultural PPPK 2024 untuk Semua Formasi! 
Kisi-kisi Soal Kompetensi Sosial Kultural PPPK 2024 untuk Semua Formasi!  /

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan yang mengubah kontrak masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Perjanjian (PPPK).

Kebijakan ini memperpanjang masa kerja dari yang semula hanya 5 tahun menjadi cukup hingga mencapai batas usia pensiun, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Presiden Jokowi mengizinkan kontrak PPPK untuk diperpanjang selama paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kemenag Mendukung Program Makan Bergizi Gratis, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Rp71 T

Namun, jika memenuhi tiga syarat utama, pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan hingga usia pensiun jabatan.

Diatur oleh Presiden Jokowi dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 49 Tahun 2018 dan Nomor 20 Tahun 2023.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki durasi kerja yang sangat terbatas sebagai pegawai kontrak.

Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," bunyi kutipan tersebut.

Setelah evaluasi kinerja, perjanjian kerja dapat diperpanjang.

Dengan persetujuan PPK, evaluasi kinerja mencakup pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Perpanjangan ini harus disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh PPK.

Khususnya, PPPK dengan posisi Pejabat Tinggi Utama dan Madya dapat langsung menerima perpanjangan hingga 5 tahun.

Perpanjangan ini didasarkan pada evaluasi rutin setiap tahun dan merupakan dasar untuk perpanjangan kontrak masa kerja PPPK.

Sementara itu, Presiden Jokowi membuat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian ASN.

Salah satunya adalah PPPK dengan masa kerja yang sangat terbatas.

PPPPK dapat diberhentikan setelah masa perjanjian kerjanya berakhir.

Namun, PPPK cukup memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak masa kerja, yaitu:

1. Pencapaian Kinerja sesuai target dalam kontrak perjanjian kerja

2. Kesesuaian Kompetensi masih dibutuhkan dan relevan dengan pekerjaan di Instansi tempat bekerja

3. Kebutuhan Instansi masih memerlukan pegawai yang bersangkutan dan tidak terjadi perampingan organisasi.

Kebijakan perpanjangan kontrak PPPK hingga mencapai batas usia pensiun ini diharapkan tidak hanya sebagai pengakuan atas dedikasi mereka, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sektor publik secara keseluruhan.

Dengan demikian, PPPK dapat terus berperan penting dalam mewujudkan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah