Langsung Dari Presiden: Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

- 27 Juni 2024, 11:26 WIB
Langsung Dari Presiden: Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Langsung Dari Presiden: Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi /Foto: BPMI Setpres/Vico

P3K penuh waktu akan diberikan kepada pelamar yang memenuhi syarat untuk formasi.

Namun, pelamar yang tidak memenuhi persyaratan formasi akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Tetapi ada mekanisme khusus yang mengubah P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.

Perbedaan P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu

P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu berbeda dalam hal waktu yang dihabiskan untuk bekerja.

Namun, BKN mengawasi keduanya untuk memiliki NIP nasional.

Kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi P3K berikut:

1. Mendaftar di database BKN dan mengajukan lamaran di tempat kerja.

2. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintah dengan minimal dua tahun pengalaman terkait.

3. Aktif bekerja untuk pemerintah selama minimal tiga tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah