Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Mad Romli, Salah Satu Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Berdasarkan golongan, berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS:
Golongan 1:
1A: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
1B: Rp1.700.000 – Rp2.000.000
1C: Rp1.700.000 – Rp2.100.000
1D: Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Golongan 2:
2A: Rp1.700.000 – Rp2.800.000
2B: Rp1.700.000 – Rp2.900.000