Berikut Plat Kendaraan MOBIL LISTRIK Ditandai Secara Terpisah, Berikut Perbedaannya

15 Maret 2023, 14:57 WIB
Mobil Listrik Mengalami Kenaikan Pembelian Pada Masa Sekarang Ini. Peminat Dari Mobil Listrik Meningkat /pexels.com/ Kindel Media/

Okeflores.com - Indonesia  bersiap beralih dari  mobil berbahan bakar bensin ke mobil listrik.

Pemprov Jabar melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyiapkan peralatan untuk mendukung pengerahan kendaraan listrik di Jabar.

Persiapan yang  dilakukan adalah pembuatan plat nomor mobil listrik dan pembangunan stasiun pengisian mobil listrik umum.

Dikutip  dari okeflores.com, nomor kendaraan (TNKB) khusus  kendaraan listrik diberi warna biru pada nomornya untuk menunjukkan tanggal kadaluarsa plat nomor tersebut.

Dikutip Okeflores.com dari unggahan di akun Instagram humas_jabar pada 2 Maret 2023, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat. Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut.

1. Pelat Kuning

Digunakan untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.

2. Pelat Merah

Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

3. Pelat Hijau

Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).

4. Pelat Hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan.

5. Pelat Putih

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.

Selain itu, Jawa Barat bekerja sama dengan PLN untuk menyiapkan Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut SPKLU yang sudah ada di Jawa Barat.

1. Gedung Sate
2. PLN UP3 Bandung
3. PLN LP Bandung Utara
4. Rest Area KM 2017 A (Tol Palikanci)
5. Rest Area KM 208 B (Tol Palikanci)

Catat kelima stasiun tersebut agar tidak kesulitan saat ingin mengisi daya kendaraan listrikmu. (Yani Suryani)***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler