Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, dari Tilang hingga Denda Pajak

6 Juni 2023, 10:03 WIB
FOTO: MOTOR /UNSPLASH/Mufid Majnun

OTOMOTIF, OKE FLORES.com  - Kendaraan yang gagal dalam uji emisi menghadapi berbagai hukuman.

Hal ini dijelaskan oleh Badan Lingkungan Hidup Jakarta.

Asep Kuswanto, Direktur Badan Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, mengumumkan akan memberikan sanksi kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Hukuman pertama adalah denda. 

Menurut Asep Kuswanto, ke depannya akan ada tiga sanksi yang diberlakukan kepada para kendaraan tak lolos uji emisi.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," ujar Asep Kuswanto dalam keterangan resminya.


Untuk tilang, ada dua skema yang diberikan yaitu untuk sepeda motor akan dikenai denda Rp250 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih akan dikenai denda Rp500 ribu.

Selain itu, ada dua kebijakan lainnya yang akan berlaku bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Pertama adalah pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor.

Hal ini sesuai dengan PP/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lolos uji emisi dan belum membayar PKB.

Sementara denda lainnya adalah pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tarif tertinggi ini tersedia di 11 titik dengan tarif tertinggi yakni Rp7.500 yang berlaku secara progresif.

Untuk sosialisasi, kebijakan uji emisi ini akan terus digalakkan. Salah satunya dengan menggelar uji emisi akbar bersama pada 5 Juni 2023.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler