Okeflores.com - Indonesia bersiap beralih dari mobil berbahan bakar bensin ke mobil listrik.
Pemprov Jabar melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyiapkan peralatan untuk mendukung pengerahan kendaraan listrik di Jabar.
Persiapan yang dilakukan adalah pembuatan plat nomor mobil listrik dan pembangunan stasiun pengisian mobil listrik umum.
Dikutip dari okeflores.com, nomor kendaraan (TNKB) khusus kendaraan listrik diberi warna biru pada nomornya untuk menunjukkan tanggal kadaluarsa plat nomor tersebut.
Dikutip Okeflores.com dari unggahan di akun Instagram humas_jabar pada 2 Maret 2023, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat. Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut.
1. Pelat Kuning
Digunakan untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.
2. Pelat Merah
Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
3. Pelat Hijau
Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).
4. Pelat Hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan.
5. Pelat Putih
Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.
Selain itu, Jawa Barat bekerja sama dengan PLN untuk menyiapkan Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut SPKLU yang sudah ada di Jawa Barat.
1. Gedung Sate
2. PLN UP3 Bandung
3. PLN LP Bandung Utara
4. Rest Area KM 2017 A (Tol Palikanci)
5. Rest Area KM 208 B (Tol Palikanci)
Catat kelima stasiun tersebut agar tidak kesulitan saat ingin mengisi daya kendaraan listrikmu. (Yani Suryani)***