Kemudian, Ombudsman juga ada menemukan beberapa SPKLU dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi.
"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery.
Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada pemerintah, antara lain memperluas dan memperbanyak penyebaran SPKLU dan SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan, dan perbaikannya jika ada kerusakan.
Masalah lain yang disorot Ombudsman adalah soal penanganan limbah baterai dari kendaraan motor listrik.
Berdasarkan temuan pihaknya, kata Hery, sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.
Untuk itu, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mendorong investor dari bidang industri kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya dengan seperangkat insentif yang diberikan.
"Pemerintah juga perlu membuka secara luas dan mendorong investor yang bergerak dalam pengelolaan dan daur ulang limbah baterai yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan listrik," ujar Hery.***
Editor: Paulus Adekantari
Sumber: Berbagai Sumber