Berikut Daftar Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak 2023

- 30 Mei 2023, 09:03 WIB
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023.
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023. /Pikiran Rakyat/ Raider Satria/

"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.

Sedangkan aturan terbaru yakni UU HKPD menjelaskan motor dan mobil listrik dikecualikan dari objek pajak pemerintah.

"Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata aturan tersebut.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tujuan mengapa motor dan mobil listrik bebas pajak.

Beberapa di antaranya yaitu:

-Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan

Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019

-Diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif

Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Target Soal EV

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x