Menperin, Agus Gumiwang Sebut Akan Mengubah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

- 1 Agustus 2023, 08:42 WIB
 Menperin, Agus Gumiwang Sebut Mengubah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Menperin, Agus Gumiwang Sebut Mengubah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik /

 

OKEFLORES.com - Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik akan diubah.

Subsidi ini diberikan dengan tujuan membantu program usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun, syarat utama untuk mendapatkan subsidi motor listrik telah berubah. Sekarang syarat utama untuk membeli motor listrik hanya memerlukan kartu tanda penduduk (KTP).

KTP akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Namun, satu KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pembelian.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah dan Cepat Mengganti Oli Motor Tanpa Pergi ke Bengkel

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus pada Senin, 31 Juli 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 01 Agustus 2023.

Agus sebelumnya juga membahas persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syarat untuk subsidi motor listrik pertama kali diperiksa dari KTP.

Kuota motor listrik mencapai 200 ribu unit.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x