OKEFLORES.com - Mulai 1 Agustus 2023, beberapa produsen bahan bakar minyak non subsidi melakukan penyesuaian harga.
Kenaikan itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
PT Pertamina (Persero) bukan satu-satunya perusahaan BBM yang menaikkan harga bahan bakar non subsidi. Stasiun pengisian bahan bakar seperti Shell, VIVO, dan BP AKR juga mengikuti jejak mereka.
Setelah Arab Saudi memperpanjang rencananya untuk mengurangi produksi minyak sukarela sebesar 1 juta barel per hari (bpd), kenaikan harga BBM seiring dengan perkiraan bahwa pasokan minyak dunia akan semakin terbatas.
Melansir pikiran-rakyat.com, Rabu, 02 Agustus 2023, ada kemungkinan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah juga berkontribusi pada kenaikan harga BBM.
Bagaimana tidak, pada Juli 2023, satu rupiah senilai 15.032 USD.