Penerima Intensif Subsidi Motor Listrik Kini Diperluas, Agus Gumiwang: Pembeli Akan Didasarkan pada NIK di KTP

- 3 Agustus 2023, 09:27 WIB
Penerima Intensi Subsidi Motor Listrik Kini Diperluas, Agus Gumiwang: Pembeli  Akan Didasarkan pada NIK di KTP
Penerima Intensi Subsidi Motor Listrik Kini Diperluas, Agus Gumiwang: Pembeli Akan Didasarkan pada NIK di KTP /mobil123.com

 

OKEFLORES.com - Setelah evaluasi Pemerintah mengatakan bahwa setiap orang akan dapat mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, sehingga penerima insentif subsidi motor listrik diperluas.

Pada saat pengumuman dilakukan, empat syarat yang sebelumnya ketat untuk penerima subsidi motor listrik dihapus.

Seseorang harus memenuhi syarat sebagai penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik dengan daya di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Honda Scoopy 2023 Laris di Pasar karena Desainnya yang Keren, Modis, dan Kontemporer

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pada skema yang sedang disusun, pembeli motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Artinya satu KTP hanya boleh membeli satu unit motor listrik.

"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP cuman boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 31 Juli 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 3 Agustus 2023.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menetapkan persyaratan baru untuk pembelian motor listrik, yaitu penggunaan NIK pada setiap KTP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x