"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil di tempat yang sama.
Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan.
Baca Juga: Berikut 5 Fakta Menarik dari Toyota Yaris Cross
Kembali ke Agus, dia mengatakan pada pembelian mobil listrik baru pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1 persen, 10 persen lainnya dibayarkan pemerintah.
"Untuk PPN DTP 1 persen untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174 persen untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," kata Agus Gumiwang.***