Satu NIK nantinya bisa membeli satu unit motor listrik yang diberikan subsidi Rp7 juta.
"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin (aturan lama) yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," tuturnya.
Target Tercapai
Taufik berharap bahwa dengan revisi undang-undang subsidi motor listrik, pemerintah dapat mencapai target penjualan ratusan ribu unit motor listrik.
Pemerintah menargetkan penjualan motor listrik dengan subsidi mencapai 200 ribu unit, menurut Permenperin No. 6 tahun 2023.
Baca Juga: Pengamat Otomotif Sebut Pemerintah Juga Harus Memberikan Insentif Kepada Mobil Hybrid
Akibatnya, ia berharap aturan baru dapat mencapai tujuan tersebut.
"Saya belum berani mengatakan bahwa itu akan habis tapi paling tidak kita punya target segitu. Ya kalau habis ya bagus, kalau tidak ya kita evaluasi, karena kita tak pernah tahu orang ingin beli sampai seberapa besar," katanya.
Sejauh ini, penjualan motor listrik hasil subsidi telah dicatat di situs web Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Per Rabu 9 Agustus 2023, 198.791 unit subsidi motor listrik masih belum digunakan.
Namun, jumlah yang direncanakan untuk tahun ini adalah 200 ribu unit. Artinya, dari Maret 2023 hingga Juli 2023, baru ada 1.209 unit motor listrik hasil subsidi yang dijual kepada publik.***