Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya

- 1 September 2023, 10:51 WIB
Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya . (Foto/Polri)/RRI
Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya . (Foto/Polri)/RRI /

OKE FLORES.com - Denda emisi kendaraan berlaku hari ini, Jumat 1 September 2023. Setiap pemilik kendaraan roda dua atau empat akan dikenakan sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi saat kegiatan tilang berlangsung.

Tilang emisi sendiri diharap dapat menekan polusi udara yang belakangan dilaporkan semakin memburuk dan mengepung ibu kota.

Adapun dalam pelaksanaannya polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menegakkan hukuman.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Terbaru Per 1 September 2023

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ucapnya Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 01 September 2023.

Nantinya mekasisme tilang emisi akan sama dengan tilang pelanggaran biasa seperti adanya proses membayar denda lewat denda atau melalui mekanisme sidang.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," tuturnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x