Selain itu, untuk memastikan tingkat emisi yang aman, komponen kendaraan seperti filter udara, busi, dan penggunaan bahan bakar yang sesuai dengan rekomendasi diperiksa.
Untuk memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi dilakukan di bengkel resmi Toyota dan Lexus menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analizer. Teknisi yang disertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta juga disertifikasi.
Mobil pelanggan akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi setelah dinyatakan lulus uji emisi.
Oleh karena itu, mobil pelanggan tidak akan ditilang saat razia uji emisi yang dilakukan oleh polisi dan pemerintah DKI Jakarta.
“Toyota melihat munculnya kebutuhan pelanggan yang usia mobilnya lebih dari tiga tahun untuk mendapatkan fasilitas program uji emisi demi berkontribusi menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat," kata Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy.***