OKE FLORES.com - Cara lengkap untuk membayar pajak kendaraan secara online pada September 2023, yang dapat Anda lakukan sambil bersantai dan menikmati film di rumah.
Berita baik bagi mereka yang belum membayar pajak kendaraan Anda karena mulai September 2023, Anda akan dapat membayar pajak kendaraan Anda secara online.
Ini berarti Anda hanya perlu mendaftar secara online sambil rebahan atau menonton di rumah, dan Anda tidak perlu mengantri lama di Samsat untuk memperpanjang STNK.
Baca Juga: Lebih dari 1 Juta Mobil Telah Diuji Emisi di Wilayah Jakarta
Melansir pikiran-rakyat.com, Senin, 11 September 2023, anda dapat melakukan ini dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan Anda membayar pajak kendaraan bermotor sambil tetap berada di rumah Anda.
Tak perlu lagi repot-repot membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB. Semuanya bisa dilakukan lewat smartphone Anda saja.
Seperti apa cara membayar pajak kendaraan secara online pakai aplikasi SIGNAL ini?
1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)