Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

6 November 2023, 09:12 WIB
Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 / Instagram @campuspedia. /Adinda Lubis/MEDANSATU.ID

OKE FLORES.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Dikutip dari laman kemenkumham, Senin, 6 November 2023, Jadwal dan lokasi ujian CPNS Kemenkumham tertuang dalam surat pemberitahuan nomor SEK-KP.02.01-720 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2023.

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

Semua peserta CPNS diminta untuk mengikuti jadwal dan lokasi tes SKD yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Dibuka, Cek Informasinya di Sini

Karena itu, pelamar yang tidak hadir pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apa pun akan dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar tidak diperkenankan untuk mengubah atau mengajukan permohonan untuk mengubah waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh panitia.

Lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 dengan nama peserta dan kantor wilayahnya dapat cek disini.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
  • Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang.
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

 3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu

Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

d. Sepatu tertutup berwarna hitam;

e. Tidak menggunakan ikat pinggang

Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler