SELAMAT!! Tenaga Honorer dapat 3 Kado Spesial dari Pemerintah

1 Februari 2024, 09:22 WIB
Ilustrasi/ SELAMAT!! Tenaga Honorer dapat 3 Kado Spesial dari Pemerintah /@ditjen.gtk.kemdikbud

OKE FLORES.COM - Kembali hadir Informasi menarik ditujukan kepada seluruh honorer, Pasalnya Komisi II DPR RI akan tindak lanjut penataan pengangkatan honorer jadi ASN tanpa tes 2024.

Komisi II DPR RI juga menetapkan beberapa syarat untuk memungkinkan honorer diangkat PPPK tanpa tes.

Salah satu syarat yang diperlukan adalah memiliki pengalaman kerja yang konsisten selama minimal 5 tahun.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA!! 7 Instansi Ini Dibuka untuk Lulusan S1 Manajemen pada Seleksi CPNS 2024

Diharapkan dengan syarat tersebut, honorer akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tes pada tahun 2024.

Selanjutnya, BKN akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa data tenaga honorer benar.

Honorer diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan BKN, meskipun ujian tes tidak lagi menjadi syarat utama.

Dalam hal ini, pengalaman kerja dan pendidikan tetap menjadi standar untuk perekrutan ASN tanpa tes.

Tenaga honorer yang berusia 55 tahun ke atas juga dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan tiga kado khusus tambahan kepada tenaga honorer.

Dalam hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan komitmen pemerintah untuk menata tenaga honorer sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Inilah 3 Kado spesial untuk tenaga honorer dari pemerintah

1. Pemerintah merencanakan untuk mempekerjakan tenaga honorer secara bertahap dari PPPK paruh waktu hingga PPPK penuh waktu.

2. Kuota seleksi dan formasi CASN besar-besaran di tahun 2024 merupakan salah satu langkah penyelesaian tenaga honorer.

3. Tenaga honorer mendapatkan jaminan, seperti tidak ada PHK massal, pengurangan penghasilan, serta penambahan beban anggaran hingga penataan honorer selesai pada Desember 2024.

Menteri Anas menyatakan nantinya 1,7 juta pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi PPPK dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler