Apa Saja Syarat PPDB Jalur Prestasi untuk Tingkat SD? Berikut Penjelasannya

5 Juni 2024, 07:11 WIB
Ilustrasi para siswa sedang mengikuti proses belajar mengajar di sebuah SD Negeri di Kota Purwodadi. /dok Media Purwodadi/Hana Ratri.

OKE FLORES.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan tahapan penting dalam proses pendidikan di Indonesia.

Setiap tahunnya, PPDB membuka kesempatan bagi calon siswa untuk mendaftar ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Salah satu jalur yang ditawarkan dalam PPDB adalah Jalur Prestasi, yang memberikan peluang bagi siswa berprestasi untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.

Baca Juga: KJP Plus Cair Dobel di Bulan Juni 2024? dan Belum Tersalurkan, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024–2025 mulai beroperasi pada Mei hingga Juni 2024.

Saat calon siswa mendaftar di sekolah, mereka memiliki banyak pilihan. Salah satunya adalah jalur prestasi, yang mempertimbangkan nilai rapor calon siswa untuk seleksi.

"Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau ujian sekolah maupun prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi," tutur keterangan di situs Siap PPDB.

Kriteria jalur prestasi diberikan kepada setiap lembaga pendidikan sepanjang tidak melanggar ketentuan umum yang berlaku.

Kuota jalur prestasi fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan keterisian kuota pada jalur lain dan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Apa saja persyaratan jalur prestasi PPDB untuk tingkat SD? Ini adalah penjelasannya.

- Syarat PPDB Jalur Prestasi

Proses pembelajaran di sekolah harus disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan siswa.

Oleh karena itu, jalur prestasi dibuat.

Syarat PPDB jalur prestasi adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.

2. Prestasi lain juga bisa menjadi bahan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Sayangnya, jalur prestasi PPDB ini tidak berlaku untuk pendaftaran SD.

- Syarat Usia PPDB SD

Berikut persyaratan usia untuk PPDB jenjang SD:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Dengan memahami langkah-langkah dan memenuhi semua syarat yang ditentukan, peluang untuk diterima di sekolah yang diinginkan melalui Jalur Prestasi akan semakin besar.

Selamat mencoba dan semoga sukses!***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler