Untuk siswa yang masuk kategori rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, dan orangtua/wali jauh aktivasi bisa diwakilkan kepala sekolah dengan syarat yang sama namun ada tambahan berkas, seperti:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (*lokasi dan kondisi khusus).
Jika proses aktivasi rekening berhasil maka siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpel dan Kartu Debit Simpel.
Itulah ulasan singkat tentang siswa penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 segera datang ke BRI dan BNI untuk melakukan aktivasi akun PIP.***