- Bidang honorer kesehatan
- Bidang honorer pendidikan
- Bidang honorer penelitian
- Bidang honorer pertanian
- Tenaga honorer fungsional
- Tenaga honorer administratif.
Dalam RUU ASN Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer pada empat bidang di atas harus diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah.
Pemerintah akan mempertimbangkan empat variabel dalam mengangkat tenaga honorer untuk empat kategori bidang di atas.
Mulai dari berkas administrasi yang lengkap, waktu kerja terlama dan usia pensiun tenaga honorer.***