TERBARU ! Dalam Pasal RUU ASN Mengatur Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

- 31 Januari 2023, 17:27 WIB
Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS.
Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS. /

Kategori pertama yakni tenaga honorer yang berpenghasilan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Begini Kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Kategori kedua yakni tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Selanjutnya pada Pasal 131A Ayat 2 RUU ASN yang menjelaskan tentang pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Kinerja Ekspor Cukup Baik, Surplus Neraca Perdagangan Tahun 2022 Catatkan Level Tertinggi Dalam Sejarah

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN.

Dalam pasal RUU ASN tersebut, pemerintah sudah merinci bidang honorer mana yang dianggap penting sehingga harus diangkat menjadi PNS

Kategori bidangnya adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x