GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023

- 20 Februari 2023, 08:49 WIB
GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023
GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023 /

Selain gaji, PNS menerima berbagai tunjangan dari negara, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dll.

Namun, tidak semua kompensasi yang terkait dengan pembayaran upah diterima. Beberapa bonus dibagikan pertengahan bulan.

Kabar adanya kenaikan gaji PNS tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: PP NOMOR 15 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah