Berikut Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi ,Nadiem Sebut 1,6 Juta

- 9 Maret 2023, 07:24 WIB
Berikut Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi ,Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung  Dapat 6 TPG
Berikut Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi ,Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat 6 TPG /Kabar Cirebon/ Tati/

OKE FLORES.COM - Saat ini banyak yang menyerukan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, syarat penerima TPG non PNS, dan besaran Tunjangan Kehormatan Guru.


Anda tahu, jika undang-undang pendidikan nasional disahkan, itu adalah beasiswa profesi baru untuk guru yang bisa menggantikan sertifikat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem mengatakan 1,6 juta guru segera menerima TPG


Sederhananya, sertifikasi guru adalah istilah umum untuk staf pengajar yang telah memiliki kualifikasi mengajar yang dibutuhkan.


Sertifikat guru sendiri dapat diperoleh melalui Pelatihan Profesi Guru atau PPG yang berlangsung di lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sampai saat ini, sertifikasi guru menjadi salah satu syarat utama untuk menerima hibah sertifikasi guru Hibah adalah dasar dari tunjangan fakultas.


Beasiswa Sertifikasi Guru, atau Beasiswa Profesi Guru, adalah hibah khusus yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghargai profesionalisme guru.

Sejak pertengahan 2022, DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sedang membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
Dalam UU Sisdiknas, pemerintah berencana menghapus sekat-sekat birokrasi perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.

Namun, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas akan memastikan guru ASN dan non-ASN mendapat upah layak.

Demikian pula, guru non-ASN dapat menerima gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Alhasil, dukungan operasional sekolah swasta (BOS) akan meningkat.

“Meskipun yang menerima manfaat, arah kebijakannya tidak berubah sama sekali Mereka akan tetap menerima manfaat tersebut Bagi yang tidak menerima dana, tidak perlu mengantri sertifikasi dan mengikuti program PPG,” ujarnya.

dijelaskan.

 

Salah satu nilai positifnya, lanjutnya, program PPG bisa fokus pada pengembangan guru baru Sementara itu, guru yang sudah bertugas seharusnya bisa menikmati subsidi sesuai UU ASN tanpa melalui proses sertifikasi yang panjang, yang saat ini mencapai 1,6 juta Menurutnya,

jika jabatan lama tetap digunakan, banyak guru yang tidak bisa memanfaatkannya setelah pensiun, artinya bagi mantan guru,

PPG tidak lagi menjadi syarat untuk

mendapatkan TPG Guru dapat meningkatkan kapasitas guru ASN cukup dengan mengikuti PPG: UU Perlengkapan Sipil Nasional (ASN) No 5 Tahun 2014

Guru Non PNS : UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan lainnya.

Bagi guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok


Namun yang perlu diketahui, PPG tidak serta merta membutuhkan guru yang sudah lama mengajar tetapi masih masuk daftar tunggu.

Jika RUU Pendidikan Nasional disahkan, berikut penjelasan jenis baru beasiswa profesi guru pengganti sertifikasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem mengatakan 1,6 juta guru segera menerima TPG. ***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah